Bangka Barat (pilar.id) — Polres Bangka Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan timah ilegal sebanyak 4 ton, Kamis (20/6/2024), sekitar pukul 05.50 WIB. Penangkapan dilakukan saat razia rutin di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.
Dalam operasi tersebut, polisi menghentikan satu unit truk yang membawa muatan pasir timah dan balok timah ilegal. Truk beserta muatannya kini diamankan di Mapolres Bangka Barat.
Supir truk berinisial JM mengakui bahwa ia tidak memiliki dokumen legal untuk mengangkut timah tersebut. Dalam interogasi awal, JM juga mengungkapkan bahwa ini adalah kali kedua ia menyelundupkan timah dengan memanipulasi manifest tiket kapal, seolah-olah mengangkut buah-buahan atau ikan asin.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyelundupan timah di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok. “Kami mengamankan satu unit truk beserta pengemudinya. Muatannya terdiri dari puluhan balok timah dan kampil pasir timah dengan total sekitar 4 ton,” ujarnya.
Ade Zamrah menambahkan bahwa kendaraan tersebut diamankan sekitar pukul 6 pagi berdasarkan informasi sebelumnya. “Namun, perlu penyelidikan lebih lanjut, termasuk siapa pengirimnya dan tujuan dari muatan ini,” tuturnya.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, barang bukti beserta pengemudi saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Barat. (hdl)


