Surabaya (pilar.id) – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus penipuan atau penggelapan handphone di Jalan Demak Surabaya.
Atas hasil ungkap kasus tersebut, lima orang tersangka komplotan yang berhasil diringkus Polisi ialah EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49) warga asal Lumajang, FH (24), CAH (34) dan AF (32) yang ketiga orang tersebut berasal dari Pamekasan.
Berdasar keterangan, Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan, bila Handphone yang digelapkan oleh pelaku yakni, 14 unit tipe pada satu merek handphone.
“Korban ENFW saat itu mengirimkan barang berupa Handphone untuk tujuan Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman) untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya,” jelas Kompol Hegy di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (5/8/2022)
Kompol Hegy menambahkan, barang yang diambil dan dibawa oleh EM dari PT. Dira Pratama Expressindo, komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya itu untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan. Namun ditengah perjalanan barang – barang tersebut, tidak sampai tujuan.
“Pada 25 juli 2022, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa EM saat itu berada di Home Stay di, Sidoarjo,” ujar Kompol Hegy.
Di lokasi tersebut itulah, polisi berhasil mengamankan EM dan barang bukti hasil penggelapan 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam tipe, 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 5 buah kaos, 1 buah tas selempang dan 1 unit Handphone.
“Pada kasus penggelapan ini, dihitung kerugiannya mencapai 1,5 milyar rupiah,” sebut Hegy.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan, Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan akhirnya mengamankan pelaku lainnya sehingga menjadi lima orang beserta barang buktinya, untuk diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu dikomfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan Handpone dari salah satu distributor.
“Sesuai yang dilaporkan ke Polisi sejumlah 424 unit handphone baru dengan total nilai kurang lebih 1,5 Miliyar rupiah,”kata Ipda Suroto.
Atas perbuatannya Ipda Suroto mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (jel/hdl)