Jakarta (pilar.id) – Keluarga dari 20 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di Myanmar telah melaporkan kasus ini kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipdum) Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa polisi akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor, atau orang yang memberangkatkan para korban.
Menurut Ramadhan, Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan terhadap dugaan TPPO terhadap 20 WNI di Myanmar yang dilaporkan oleh keluarga korban. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Gelar perkara juga akan dilakukan untuk meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan lalu menetapkan tersangka,” tegas Ramadhan.
Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan dari orang tua korban, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya dipindahkan ke Myanmar karena tidak mencapai target.
Para korban saat ini berada di Myanmar dan belum dapat berkomunikasi dengan keluarga setelah berita mengenai mereka menjadi viral.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri juga menyatakan bahwa pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah meneruskan kasus ini ke KBRI Yangon, dan kemudian dikirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar.
Sayangnya, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar, sehingga diduga mereka masuk ke Myanmar secara ilegal.
Upaya untuk membebaskan para korban masih terus dilakukan. Kemenlu telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti Regional Support Office Bali Process di Bangkok, IOM dan IJM (International Justice Mission), untuk mencari cara membantu para WNI tersebut.
Pihak kepolisian juga telah mengantongi identitas pelaku TPPO, termasuk menerima setoran nama-nama pelaku TPPO dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (usm/hdl)