Jakarta (pilar.id) – Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan judi online di empat lokasi di daerah Bogor, Jawa Barat. Operasi ini berhasil menangkap 23 tersangka yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa dari empat lokasi penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan 23 tersangka. “23 tersangka yang berhasil kami amankan, 5 orang di antaranya sebagai pengelola dan 18 orang sebagai admin,” jelas Wira Satya Triputra pada Kamis (6/6/2024).
Menurut Wira, para tersangka menjalankan modus perjudian online dengan membuat akun di empat aplikasi game yang terindikasi sebagai judi online. Aplikasi tersebut antara lain Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, dan Joker King.
Mereka menyediakan jual-beli chip permainan dengan harga murah. “Aplikasi yang digunakan tersangka untuk jual beli chip permainan judi online di antaranya Royal Domino, Higgs Domino, Royal Dream, Boss Domino, dan Joker King,” tambahnya.

Pada saat penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,5 miliar hasil penjualan chip judi online, 45 ponsel, 10 buku tabungan, 3 unit komputer, 9 kartu ATM, 2 buah tablet, 3 unit laptop, 3 kunci apartemen, dan 2 unit mobil.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat (1) Huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa dan menekan aktivitas judi online ilegal di Indonesia. (hdl)










