Jember (pilar.id) – Polres Jember, melalui Polsek Sukowono, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga beberapa waktu terakhir.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban berinisial SF, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R di teras rumahnya di Dusun Potok Timur, Sukowono.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukowono segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni MS (35) warga Sukokerto, MF (47) warga Potok Timur, dan MH (46) warga Baban Tengah, Mulyorejo, Silo, Jember.
Kapolsek Sukowono, AKP Solikhan Arief, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku berkeliling mencari rumah yang sepi sebagai target.
“Mereka mencongkel jendela atau bahkan menjebol tembok rumah korban untuk masuk dan mencuri motor yang diparkir,” jelas AKP Solikhan pada Kamis (12/9).
Setelah berhasil masuk, para pelaku mencuri sepeda motor dan barang berharga lain, kemudian menjual hasil curian untuk mendapatkan uang. Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan enam unit motor hasil curian dari berbagai lokasi.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP. “Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara,” tegas AKP Solikhan.
Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. Kapolsek Sukowono menghimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian untuk segera melapor ke kepolisian.
Kasihumas Polres Jember, Iptu Siswanto, mengapresiasi kinerja Polsek Sukowono dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas pelaku kriminal demi menciptakan rasa aman di masyarakat,” ujarnya. Siswanto juga menghimbau warga agar waspada dan segera melapor jika ada hal mencurigakan di lingkungan mereka. (tin/hdl)