Jakarta (pilar.id) – Seorang perempuan ibu rumah tangga berinisal DA, 33 tahun ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Perempuan tersebut, diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 120 gram di daerah Sampara, Kabupaten Konawe.
DA ditangkap pada Rabu (20/4/2022) di sekitar Jalan Poros Kelaka-Kendari, Kelurahan Sampara, Kecamatan Sampara. Penangkapan tersebut didasarkan pada laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayahnya.
“Dari penangkapan ibu rumah tangga diamankan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu seberat 120,28 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Rabu (20/4/2022).
Ia menjelaskan enam paket narkotika jenis sabu siap edar yang disimpan di dalam kantong plastik ditemukan diselipkan antara tempat tidur dan tembok dalam kamar tempat tinggal tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kota Kendari
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun. (fat)










