Medan (pilar.id) – Fakta baru terungkap ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang yang telah mereka tangkap akibat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram atau tepatnya 1.021,10 gram.
Satu dari ketiga tersangka pengedar sabu yang masing-masing adalah FAR, 41 tahun, FL, 44 tahun, dan MN, 34 tahun, ternyata adalah buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan.
“Pelaku adalah FL, 44 tahun warga Jalan Multatuli, Kelurahan Binanga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Ia menyebutkan, FL adalah DPO dalam perkara pembunuhan berencana atau setidaknya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan pelaku FL mengakui bahwa dirinya benar ada membatu pelaku Juliadi Lubis (sudah divonis) untuk membuang jenazah korban Winda Wulandari di Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan pada 20 April 2021.
“Pelaku FL dipersangkakan melanggar Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 351 ayat 3 dari KUH Pidana,” katanya.
Ketiga pengedar narkoba jenis sabu ini, sebelumnya berhasil ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Penangkapan yang terjadi pada pukul 16.30 WIB tersebut, bermula dari keterangan masyarakat yang sempat ditawari membeli narkoba jenis sabu. Dalam informasi tersebut, merek amenyebutkan bahwa jaringan pengedar ini berasal dari perbatasan Labuhanbatu-Asahan. (fat/antara)