Jakarta (pilar.id) – Narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.200 gram berhasil disita oleh Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang bukti tersebut didapatkan dari 8 tersangka yang ditangkap di 3 lokasi di DKI Jakarta.
Penangkapan sejumlah tersangka ini, berlangsung mulai tanggal 1 hingga 26 Maret 2022 ini. Mereka tersebar di tiga lokasi yakni di Kembangan Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat, dan Ciputat Tangerang Selatan.
“Pertama di daerah Kembangan, kami mendapatkan tersangka berinisial AR, pengedar sabu, dengan barang bukti 118, 2 gram,” kataKepala Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Besar Polisi, Putu Kholis Ariana di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Kasus di Kembangan terungkap berkat hasil penyelidikan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok ke rumah kontrakan pelaku di Jalan Kampung Salo, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada 1 Maret 2022.
Dari penangkapan di Kembangan, Kepolisian Sektor Kawasan Muara Baru juga menyelidiki peredaran narkoba di Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Penyelidikan narkoba yang dilakukan jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok itu adalah upaya mendukung Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Utara yang selama ini intensif melakukan penertiban di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Kami mengantisipasi adanya perubahan pola peredaran narkotika dengan melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah luar yang berbatasan dengan Kampung Bahari,” ujar Kholis.
Dalam penyelidikan tersebut, Polsek Kawasan Muara Baru menemukan serta menyita barang bukti sabu berjumlah 1.960 gram beserta dua set alat penghisap yang ditemukan dari enam tersangka antara lain, YEP, 27 tahun, BTY, 17 tahun, RS, 19 tahun, MDS, 20 tahun, PACL, 30 tahun, dan TEH, 22 tahun, pada 24 Maret 2022.
“Dari pengungkapan itu, kami mengamankan enam tersangka, dua di antaranya bandar yang berasal dari Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berikut pengedarnya. Total barang bukti 1.960 gram bruto atau 1,96 kilogram sabu,” kata Kholis.
Selanjutnya, pada 25 Maret, polisi menyita 204,71 gram sabu serta menangkap satu orang tersangka pengedarnya berinisial A, 54 tahun dari Ciputat, Tangerang Selatan.
“Jadi dari tiga pengungkapan itu, total yang barang bukti kami sita lebih dari 2,2 kilogram sabu dan total tersangka delapan orang,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, delapan tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal 10.000.000.000 ditambah sepertiga. (fat/antara)