Jakarta (pilar.id) – Sepanjang tahun 2022 mulai Januari hingga Desember, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap 250 kasus pengedaran narkoba, yang terjadi di wilayah kewenangan mereka.
Dari pengungkapan 250 kasus penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap sebanyak 316 tersangka dan saat ini, mereka telah menjalani proses hukum.
Dari proses pengungkapan peredaran sabu-sabu dan penelusuran kasus peredarannya, Polres Tanjung Perak berhasil menyita barang bukti dengan total 40 kilogram sabu-sabu.
“Selama tahun 2022, kami sudah menangani sebanyak 250 laporan polisi tentang penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo di Surabaya, Selasa (3/2/2023)
Adapun barang bukti yang disita petugas, yaitu 0,258,41 kilogram sabu-sabu, ganja sebesar 296,4 gram lebih, pil ekstasi sebanyak 5.002 butir, dan pil dobel L 11.521.415 butir.
Atas jumlah kasus narkoba saat ini, AKP Hendro Utaryo menyampaikan, jika dibandingkan tahun ini dengan tahun 2021, kasus narkotika mengalami peningkatan,
“Tahun ini kita ada 250 kasus, sedangkan tahun kemarin sebanyak 135 kasus narkoba. Dari segi kasus, tersangka, dan barang bukti semuanya mengalami peningkatan dibanding tahun lalu,” sebut AKP Hendro.
Selain itu, ia menyampaikan, jika berdasar data, ratusan pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan jaringan internasional barang dari China masuk ke Jakarta, kemudian akan diedarkan ke pulau Jawa termasuk Surabaya.
Lebih rinci, AKP Hendro mengatakan, jika terungkapnya peredaran sabu dan pil ekstasi tersebut, berawal dari salah satu pelaku yaitu, Yudi Astono yang saat itu mendapat perintah dari Agus Wahyu Trianto, untuk mengedarkan sabu di kota Surabaya, dengan sistem ranjau.
Hendro menyampaikan, pelaku Agus Wahyu Trianto, awalnya menitipkan barang haram sabu dan pil dobel LL dalam jumlah besar itu kepada Tri Juni Farudin.
“Dari pelaku Yudi Astono, yang kita amankan terlebih dulu, selanjutnya anggota melakukan pengembangan, kemudian mendapatkan dua orang yaitu, Agus Wahyu Rianto dan Tri Juni Farudin, lantas petugas melakukan pengejaran pada pelaku,” jelas Hendro, pada Jum’at (31/12/2022).
Saat pengejaran di wilayah Tapak Siring Surabaya, anggota kami di lapangan polisi mengamankan Agus Wahyu Rianto, dan saat dilakukan penggeledahan anggota menemukan barang bukti 6,93 kilogram sabu-sabu, serta serbuk pil ekstasi 8,34 dan 10 butir Pil ekstasi.
Tidak berhenti sampai disitu, anggota Satnarkoba juga melakukan penyelidikan, di wilayah Mojokerto, akhirnya pelaku Tri Juni Farudin, diamankan dengan barang bukti yang ditanam oleh pelaku di persawahan sebanyak, 11.300.000 pil dobel LL dan sabu dengan berat, 30,111 kilogram.
Adanya upaya intensif tersebut, pihaknya berharap, jika kasus penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dapat terus berkurang. (jel/fat)