Jakarta (pilar.id) – Bareskrim Polri berhasil membongkar home industry sabu yang beroperasi di sebuah apartemen di Jakarta Barat (Jakbar). Dalam operasi tersebut, dua orang yang berada di lokasi tersebut berhasil ditangkap.
Seperti disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, pihaknya berhasil mengungkap pabrik sabu yang melibatkan jaringan Iran.
Di depan wartawan di tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (23/6/2023), ia juga mengatakan kalau hal ini bermula dari informasi mengenai adanya warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam proses produksi narkoba di sebuah apartemen di Jakbar.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penyidik melakukan pendalaman dan berhasil mengamankan seorang warga Iran yang berinisial HR.
“Kemudian, tim penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap informasi tersebut. Setelah kurang lebih satu minggu melakukan pendalaman, tim penyidik menemukan target yang kemudian berhasil ditangkap,” jelas Kombes Jayadi.
Di dalam apartemen tersebut, lanjut dia, ditemukan sebuah pabrik sabu. Setelah menangkap HR, polisi melanjutkan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang warga Indonesia yang berinisial RP.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa bahan pembuatan narkoba serta alat-alat pembuatnya.
Tersangka HR diduga sebagai pelaku utama dalam memproduksi sabu, sementara tersangka RP diduga sebagai pengedar.
Keduanya dijerat dengan pasal 114, subsider pasal 113, subsider pasal 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan menjaga keamanan di wilayah Jakarta Barat. Bareskrim Polri akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkoba guna menjaga kestabilan keamanan negara. (hdl)