Purwakarta (pilar.id) – Beberapa hari lalu, anak dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat.
Pria berinisial FFR tersebut ditangkap pada Jumat (18/11/2022) di rumah salah satu temannya di Desa Kertajaya, Purwakarta. Ia merupakan anak dari anggota DPRD Purwakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial AS.
“FFR ditangkap di rumah temannya berinisial DJ, di Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta,” kata Kasatnarkoba Polres Purwakarta AKP Budi Suheri, di Purwakarta, Senin (21/11/2022).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta setelah sebelumnya telah melakukan penyelidikan selama empat hari.
Menurut dia, penangkapan kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Desa Kertajaya, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, sering terjadi transaksi narkoba.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap FFR, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang disimpan tergeletak disamping pelaku yang duduk di kamar DJ,” kata Budi.
Sedangkan dari pelaku DJ, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus kertas warna putih yang di dalamnya terdapat plastik klip bening masing-masing berisi kristal warna putih diduga sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus lakban warna hitam yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi kristal warna putih yang juga diduga sabu. Kedua barang tersebut, disimpan oleh DJ di saku baju bagian depan sebelah kiri yang ia kenakan.
“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil memperoleh barang bukti sebanyak 2,50 gram narkotika jenis sabu,” kata dia.
Lebih lanjut, Budi Suheri menyatakan bahwa kedua pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. (fat)