Jakarta (pilar.id) – Mengawali tahun 2023, Polres Jombang berhasil mengungkap jaringan komplotan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah kewenangan mereka.
Polres Jombang berhasil menangkap lima orang komplotan pengedar sabu-sabu dan pol koplo di lokasi yang berbeda di Kabupaten Jombang. Kelima pelaku pengedar sabu-sabu tersebut adalah, PTN 36 tahun, YA 18 tahun, KST 38 tahun, DI 37 tahun dan PK 25 tahun.
Kelimanya merupakan warga Kabupaten Jombang. Kelimanya pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedara narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, kelima orang tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito, Selasa (10/1/2023).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, bila penangkapan para tersangka dilakukan pada Minggu (8/1/2023) di tempat berbeda. PTN dan YA yang merupakan warga Desa Bangsri, Kecamatan Plandaan ditangkap di pinggir Jalan Raya Dusun Sembung, pukul 22.00 WIB.
Lalu setelah itu, petugas Reserse Narkoba menangkap KST di dalam rumahnya Dusun Sumberpelas Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan, Jombang sekitar pukul 23.00 WIB.
Kemudian pada Senin (9/1/2022) pukul 01.03 WIB, anggota Satresnarkoba meringkus DI, warga Desa Purisemanding, Plandaan dan PK warga Randurejo, Desa Marmoyo, Kabuh, Jombang.
“Kedua orang tersangka ini kami tangkap saat di dalam rumahnya tersangka DI di Desa Purisemanding, Plandaan,” kata AKP Komar.
Atas penangkapan pelaku yang diketahui bekerja serabutan tersebut, polisi menyita 8 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total 2,1 gram, pipet kaca berisi sabu 1,4 gram, timbangan elektrik, uang 500 ribu rupiah dan dua unit Handphone.
“Kami berupaya mengembangkan pengungkapan kasus ini untuk menangkap jaringan lainnya,” pungkas mantan Kanit Harda Polrestabes Surabaya ini.
Polres Jombang telah menetapkan bawa lima tersangka pengedar sabu-sabu tersebut terbukti melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan pengedar pil dobel L, dijerat dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (jel/fat)