Jombang (pilar.id) – Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Sat Resnarkoba Polres Jombang beserta jajarannya berhasil menangkap 30 orang yang diduga sebagai pengedar dan bandar narkoba. Operasi ini berlangsung dari tanggal 11 hingga 22 September 2024.
Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa hasil operasi ini mencakup 26 kasus dengan rincian 13 kasus dari Sat Resnarkoba dan 13 kasus dari Polsek jajaran. “Dari operasi ini, kami menyita barang bukti berupa 55,53 gram sabu, 29 ribu butir pil koplo jenis Pil Dobel L, 29 handphone, dan uang tunai sebesar Rp 3.702.000,” ujar AKP Yani dalam konferensi pers pada Senin (23/9).
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerja keras tim dan arahan dari Kapolres serta Wakapolres Jombang. Salah satu kasus menonjol adalah penangkapan seorang residivis berinisial WAG, yang diduga mengedarkan 25 ribu pil koplo dan sabu.
“Sedang kita dalami jaringan peredaran ini, baik di Jombang maupun luar Jombang,” jelas AKP Yani. Kasus lainnya melibatkan jaringan sabu, dimulai dari penangkapan seorang berinisial AR di Kecamatan Plandaan, yang kemudian mengarah pada tersangka MS.
Dari MS, petugas berhasil menyita 29 gram sabu, dan informasi yang didapatkan mengarah kepada tersangka U di Sidoarjo. “Modus operandi mereka adalah dengan menggunakan ranjau, di mana satu ons diambil sekaligus,” terangnya.
Polres Jombang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, dengan berhasil mengungkap jaringan dari pengecer hingga bandar. “Tersangka yang tertangkap termasuk pemain baru dan lama, bahkan ada yang residivis,” tutup AKP Yani. (tin/hdl)








