Jombang (pilar.id) – Satreskrim Polres Jombang menggerebek gudang tempat pemindahan Gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non subsidi ukuran 50 kg di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Dalam penggrebekan itu polisi juga mengamankan dua tersangka, Selasa (30/8/2022).
Kedua tersangka tersebut, ialah GS (39), warga Desa Alang-alang Caruban, Jogoroto, yang merupakan sopir sekaligus pemilik tempat usaha di gudang tersebut dan AW (39), warga Desa Banjaragung, Rengel, Tuban.
Selain menangkap dua orang, petugas juga menyita barang bukti 254 tabung, dengan rincian tabung LPG 50 Kg sebanyak 11 buah, tabung LPG 3 Kg kosong sebanyak 116 buah, serta tabung LPG 3 Kg isi sejumlah 127 buah. Lalu 6 buah selang pemindah isi dari tabung LPG 3 Kg ke tabung LPG 50 Kg.
Kapolres Jombang AKP Moh Nurhidayat menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pemindahan gas LPG dari tabung 3 kg (subsidi) ke tabung 50 kg (non-subsidi).
Mendapat laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan secara intensif tentang informasi masyarakat tersebut. Lalu terbongkarlah kegiatan illegal tersebut.
Kemudian anggota unit Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) Satreskrim Polres Jombang menggerebek gudang yang berada di Desa Janti Kecamatan Jogoroto dan mengamankan pemilik tempat usaha tersebut beserta karyawannya
“Saat penggerebekan, karyawan sedang melakukan kegiatan pemindahan isi gas dari elpiji subsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 50 Kg secara manual atau pakai selang,” jelasnya.
Atas tindakan melawan hukum tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Yo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (jel/hdl)