Jayapura (pilar.id) – Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas menegaskan, Iptu YW saat ini sudah ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pemukulan terhadap karyawan J&T di Wamena.
Anggota Polres Jayawijaya Iptu YW ditahan karena diduga terlibat dalam aksi pemukulan yang dilakukan JRW di kantor JNT Wamena, Jumat (9/12/2022) lalu.
Sebelumnya, aksi penyerangan ini sempat viral di media sosial dalam bentuk video berdurasi 14 Menit 43 detik. Dalam tayangan itu nampak JRW datang ke kantor J&T bersama Iptu YW dan melakukan pemukulan.
“Aksi pemukulan terhadap karyawan J&T di Wamena diduga dikawal oknum Polri dan viral di media sosial,” terang Urbinas, Sabtu (10/12/2022).
Pengamanan terhadap Iptu YW ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kapolres dan Kasie Propam Polres Jayawijaya.
Penanganan terhadap Iptu YW akan dilimpahkan ke Propam Polda Papua dan bila terbukti maka dilanjutkan dengan proses Kode Etik Profesi Polri.
“Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena dilakukan didepan aparat penegak hukum sehingga pihaknya akan profesional dalam menangani kasus tersebut, ” jelas Urbinas.
Ketika ditanya tentang proses hukum terhadap JRW, Kabid Propam Polda Papua mengatakan, kasusnya ditangani Reskrim Polres Jayawijaya.
Saksi maupun korban juga telah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Jayawijaya dan alat bukti rekaman CCTV juga sudah diamankan penyidik. (usm/hdl)










