Makassar (pilar.id) – Akhir bulan Juni lalu atau tepatnya pada 26 Juni 2022, telah terjadi kasus pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kasus penganiayaan tersebut terjadi di atas kapal KM Dharma Kencana 7.
Korban yang diketahui bernama Dicky Perdana, berusia 12 tahun pun dinyatakan meniggal dunia akibat aksi penganiayaan tersebut. Namun, hingga saat ini, proses rekonstruksi kasus penganiayaan di atas kapal tersebut masih mengalami penundaan.
“Jadi untuk proses rekonstruksi rencana hari ini, cuma ada dua saksi, (mereka) belum bisa hadir sehingga rekonstruksi kami tunda,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Makassar Iptu Prawirawan Wardana, Senin (18/7/2022) malam.
Ia beralasan penundaan rekonstruksi tersebut karena saksi-saksi kunci tersebut masih dalam pemeriksaan intensif sehingga diputuskan ditunda untuk sementara waktu.
“Rencana secepatnya kami rekonstruksi. Alasannya, penundaan ini karena saksi masih dalam pemeriksaan. Saksi tidak sempat hadir dua orang. Kalau untuk rekonstruksi rencana ada 100 lebih adegan yang direkonstruksikan, jumlahnya nanti tergantung saat rekon,” kata Prawirawan.
Saat ditanyakan kapan pelaksanaan rekonstruksi lanjutan, kata dia, belum bisa memastikan karena ada beberapa faktor pendukung yang belum memenuhi syarat. Kendati demikian, pihaknya berupaya secepatnya melaksanakannya.
Awalnya rekonstruksi akan digelar di lokasi kejadian, di atas kapal tersebut. Terdapat enam tersangka dihadirkan masing-masing berinisial IS, M, dan M, adalah satpam kapal. Dua kru kapal WA dan HI serta satu penumpang berinisial RN (ajudan Kepala Lapas Kendal).
Dari informasi diperoleh, dua saksi yang batal hadir dalam rekonstruksi itu diduga merupakan oknum anggota TNI AL dan masih dalam pemeriksaan di kesatuannya.
Ibu Korban
Sementara itu, ibu korban Ratnawati menuturkan kecewa karena proses rekonstruksi ditunda. Padahal, ia sangat berharap dari hasil itu ada titik terang atas kasus dugaan penganiayaan anaknya bisa segera terungkap.
“Saya mau keadilan, yang bersalah tetap salah. Kalau saya (minta mereka) dihukum seberat-beratnya, walaupun nyawa anak saya tidak bakalan diganti dengan hukumannya. Hukum seberat-beratnya, meski nyawa anak saya tidak sebanding dengan hukumannya,” tuturnya menekankan.
Sebelumnya, Dicky Perdana diduga dianiaya sejumlah orang di atas kapal KM Dharma Kencana 7 karena dituduh mencuri ponsel. Kejadian itu pada 24 Juni 2022, saat perjalanan kapal dari Surabaya ke Makassar bersama orang tua dan dua adiknya.
Korban diamankan karena dituduh mencuri ponsel penumpang diduga milik Kepala Rutan Kendal yang di-charge oleh ajudannya di tempat umum.
Beberapa orang lalu membawa korban ke ruangan khusus hingga dipisahkan dengan orang tuanya. Belakangan, saat kapal sandar di Pelabuhan Makassar, korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka lebam setelah jasad korban diterima orang tuanya. (fat)