Jakarta (pilar.id) – Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, bersama dengan Kasatres Narkoba Akbp Indrawienny Panjiyoga dan Kanit 2 Narkoba Akp Anggoro Winardi, mengungkapkan kronologi penangkapan artis terkenal Ammar Zoni terkait penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni diduga terlibat dalam pembelian dan konsumsi narkotika jenis sabu dan ganja. Menurut Kapolres, artis ini mengutus seseorang berinisial AH untuk membeli narkotika di kawasan Kebon Pisang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Barang itu diperoleh dari AH, dan memang dia mengakui disuruh membeli oleh Ammar Zoni di kawasan Kebon Pisang,” ungkap Kombes M Syahduddi pada Jumat, 15 Desember 2023.
Penangkapan terhadap Ammar Zoni dilakukan pada Selasa (12/12/2023) di salah satu apartemen kawasan BSD, Serpong, Tangsel. Saat penyidik melakukan penggeledahan di kamar apartemen Ammar Zoni, mereka menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja.
Penting untuk dicatat bahwa Ammar Zoni tidak sendirian dalam kasus ini. Polisi juga berhasil menangkap pemasok narkoba AH, yang mengaku mendapatkan sabu dan ganja dari seseorang bernama Yonki (DPO).
“Dari hasil penyelidikan, barang itu putus di Ammar Zoni, jadi sabu dan ganja dikonsumsi oleh Ammar Zoni,” tambah Kombes M Syahduddi.
Ammar Zoni saat ini dihadapkan pada sangkaan Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Proses pemeriksaan terhadap Ammar Zoni masih berlangsung, sementara polisi terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. (ang/ted)