Mojokerto (pilar.id) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto berhasil menangkap dua pria yang diduga pengedar sabu dan pil koplo jenis LL.
Tak main-main, dari tangan kedua pria berinisial MMAJ (22) asal Sooko dan SHQ (22) warga Trowulan tersebut, didapati 46 ribu butir pil koplo jenis LL dan 4 paket sabu dengan berat 8,26 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan, kedua pelaku dibekuk di pinggir jalan di Desa Bejijong, Trowulan, Mojokerto pada Jumat (1/7/2022) sore.
Lebih rinci, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 botol isi 1000 butir pil koplo jenis LL kemasan plastik yang dibungkus kresek hitam, 4 paket sabu kemasan plastik klip dengan berat 2,82 gram.
“Terduga pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Bambang, pada Minggu (3/7/2022).
Selain itu, Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar juga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pada pengedar sabu dan puluhan ribu pil koplo jenis LL.
“Kini kedua pelaku diamankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kami menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba. Kami tidak memberikan ruang gerak dan akan memberantas peredaran Narkoba di wilayah Polres Mojokerto,” tegas AKBP Apip.
Lebih lanjut Kapolres Mojokerto, menyatakan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 197 atau 196 Jo Pasal 98 ayat 2 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama Dua Puluh Tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar. (jel/hdl)