Nganjuk (pilar.id) – Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan mengamankan dua tersangka dalam dua operasi terpisah.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, mengonfirmasi penangkapan ini pada Selasa (15/10/2024), menyebutkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menyita sabu dan obat keras berbahaya (okerbaya) dari kedua tersangka.
“Dua tersangka telah kami amankan dalam dua operasi terpisah,” ujar AKBP Siswantoro.
Kasus pertama terungkap pada Sabtu malam, 12 Oktober 2024, di Dusun Bandung, Desa Betet, Kecamatan Ngronggot, dengan seorang perempuan berinisial L (23) yang kedapatan membawa sabu seberat 0,38 gram.
Polisi juga menyita dua ponsel dan mobil Daihatsu Ayla yang digunakan tersangka. L diketahui mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial S, warga Surabaya, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus kedua terjadi pada Minggu pagi, 13 Oktober 2024, di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono.
Seorang pria berinisial W alias G (30), yang diduga sebagai pengedar, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,99 gram, pil dobel L, timbangan digital, dan perlengkapan lainnya.
W mengaku mendapatkan barang dari pria berinisial M, warga Kediri yang juga berstatus DPO.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya, menyatakan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan untuk penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan narkoba di wilayah Nganjuk. (tin/hdl)