Padang Lawas (pilar.id) – Polres Padang Lawas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemutaran video pornografi kepada anak. Tersangka adalah pria berusia 61 tahun yang identifikasi dengan inisial ASP. Kejadian ini terjadi di Desa Tanjung Baringin, Kabupaten Padang Lawas.
Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Padang Lawas. Penangkapan ini berlangsung di Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, sekitar pukul 02.15 WIB dini hari.
Saat penangkapan, satu unit ponsel merk VIVO Y15s yang dibungkus dalam casing dompet warna hitam dengan konten video asusila atau pornografi berhasil disita sebagai barang bukti.
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika S.IK, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh pelaku, Senin (9/10/2023) menjelaskan bahwa ada tujuh anak yang menjadi korban dari pelaku, dengan rentang usia antara 10 hingga 11 tahun. Dari jumlah korban tersebut, lima di antaranya adalah perempuan dan dua adalah laki-laki.
Menurut keterangan dari orang tua korban, anak-anak mereka menceritakan bahwa saat sedang bermain, seorang laki-laki yang diketahui sebagai ASP mendekati mereka dan mengajak untuk menyaksikan video pornografi di sekitar Mesjid AL-Abror, Desa Hutaraja Tinggi, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika S.IK, menghimbau kepada seluruh masyarakat, terutama orang tua yang memiliki anak atau mengetahui anak lain menjadi korban tindakan serupa oleh pelaku, untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Padang Lawas.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 37 Jo Pasal 32 Jo Pasal 6 UU.RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah 4 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal, sehingga diakumulasi menjadi ancaman hukuman 5 tahun 4 bulan,” tegasnya. (hdl)