Pasuruan (pilar.id) – Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur baru-baru ini berhasil diungkap Polres Pasuruan di Wisma Flamboyan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dari pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus TPPO. Dia adalah WG, pria 30 tahun warga Pecalukan, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Peran pelaku seperti yang disampaikan, Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, jika WG berperan sebagai Mucikari atau Papi yang memperdagangkan anak-anak yang mayoritasnya berasal dari wilayah Pangandaran, Jawa Barat.
“Kami berhasil mengamankan WG pada hari Jum’at (17/03/2023), sekitar pukul 00.30 WIB,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKP Farouk menjelaskan, bila sebelum penangkapan mucikari tersebut. Pihaknya beberapa waktu yang lalu, berhasil mengamankan lima orang yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Proses pengungkapan sebenarnya dilakukan oleh pihak Polsek Prigen, namun karena dalam kasus ini yang menjadi korban adalah anak-anak, maka kami tarik ke Polres Pasuruan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Satgas PPA Polres Pasuruan,” jabarnya di Polres Pasuruan, Selasa (21/03/2023).
Atas penangkapan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan E-KTP dan KK dari masing-masing PSK yang diduga merupakan dokumen palsu dan akan pemeriksaan secara mendalam.
“Perbuatan tersangka ini masuk dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimaksud dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007, dan Petugas akan mendalami kasus ini lebih lanjut,” tutupnya. (jel/hdl)