Surabaya (pilar.id) – Polres Pelabuhan Tanjungperak, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan, inisial H (56). Ia ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumahnya yang terletak di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, melalui Kasihumas Polres, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 8,2 gram, serta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B (DPO) dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan,” ungkap Iptu Suroto, Minggu (6/10/2024).
Iptu Suroto menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. “Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjungperak dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Tersangka H kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pengedar narkotika. (tin/hdl)