Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron, untuk menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/9/2023).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jaksa Eksekutor KPK, Nanang Suryadi, telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana R. Abdul Latif Amin Imron, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi masa penahanan,” jelasnya.
Ali Fikri juga menambahkan bahwa selain pidana penjara, Terpidana juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp300 juta. Selain itu, Terpidana juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp9,7 miliar.
Sebelumnya, KPK telah menyetor sejumlah dana sebesar Rp5 miliar ke kas negara sebagai hasil dari kasus suap yang terkait dengan lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Jaksa Eksekutor KPK, Irman Yudiandri, melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran uang rampasan sebesar Rp5 miliar yang sebelumnya merupakan barang bukti dalam perkara Terpidana R. Abdul Latif Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan,” ungkap Ali Fikri.
Ali juga menjelaskan bahwa setoran tersebut akan dihitung sebagai pengurang terhadap kewajiban Terpidana untuk membayar uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. (rio/ted)