Jakarta (pilar.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan sedih harus menangkap hakim agung. Karena menurut dia, kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan.
“KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan,” kata dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/9/2022).
KPK mengharapkan penangkapan tersebut menjadi yang terakhir terhadap insan hukum. Mengingat, dunia peradilan dan hukum di Indonesia yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang.
Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, lanjutnya, malah menjualnya dengan uang.
Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan MA, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya. Harapannya, tidak ada lagi korupsi di MA.
“KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya ‘kucing-kucingan’. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama,” kata dia.
Sebelumnya KPK telah melakukan OTT terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di MA pada Rabu (21/9/2022) malam.
“Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.
Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. (her/hdl)