Probolinggo (pilar.id) – Polres Probolinggo Kota telah melakukan penangkapan terhadap HS, 51 tahun, warga Desa Grogol Indah, Anyar, Serang, Banten yang tinggal di Mayangan Kota Probolinggo
Tersangka HS ditangkap, karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban penyandang disabilitas F, 31 tahun penyandang disabilitas, tuna wicara yang tak lain merupakan tetangga pelaku.
Seperti yang dijelaskan, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani melalui Kasat Reskrim AKP Jamal menerangkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada 24 Juni 2022 dan dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota pada 25 Juni 2022.
Didapati keterangan dari ibu korban yang diberitahu oleh tetangga, jika korban sering disuruh masuk ke dalam rumah pelaku, sekitar pukul 12.00 WIB, ibu korban mengetahui bahwa korban keluar dari rumah HS. Setelah korban ditanya ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS dengan bahasa isyarat,“ jelas Kasat Reskrim AKP Jamal, Selasa (26/7/2022)
AKP Jamal, juga menjelaskan, jika modus yang digunakan pelakuz yaitu dengan mengajak korban masuk ke dalam rumah HS, kemudian korban disuruh untuk membuka celana pendek, dan disitulah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang 5 ribu rupiah.
Setelah dilakukan Visum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti.
Akhirnya pada Sabtu (23/7/2022) Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.
Atas semua hasil penyelidikan, didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas,” tandas Kasat Reskrim AKP Jamal. (jel/hdl)










