Bulungan (pilar.id) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bulungan melakukan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukumnya. Acara press release digelar pada Rabu (24/4/2024) di Polresta Bulungan.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha S.H, S.I.K., M.H, memimpin langsung kegiatan ini bersama sejumlah pejabat utama Polresta Bulungan.
Dalam press release ini, Kapolresta Bulungan menjelaskan kronologi kejadian tindak pidana curanmor yang telah terjadi sejak September 2023 hingga April 2024. Total ada 33 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan 10 TKP berada di wilayah hukum Polresta Bulungan.
Di antara TKP tersebut adalah Jalan Jelarai sebelah dealer Mitsubishi pada tanggal 10 Maret 2024, Jalan Padaelo pada tanggal 25 Desember 2023, Jalan Cendana Tanjung Selor pada tanggal 18 Desember 2023, Jalan Rajawali Tanjung Selor pada tanggal 18 November 2023, serta beberapa TKP lainnya di wilayah Bulungan dan Berau.
Dari informasi yang terkumpul, ada sekitar 10 laporan dari masyarakat tentang kehilangan sepeda motor di depan rumah atau teras rumah mereka. Para pelapor menyatakan bahwa kendaraan mereka diparkir dengan kunci di dalam kendaraan, namun tidak menggunakan kunci ganda. Salah satu kejadian terjadi pada tanggal 4 April 2024 di Gg. Kumis Jl. Sengkawit Kec. Tanjung Selor dengan sepeda motor CRF warna putih No.Polisi : KT 6858 GP, dan pada tanggal 25 Desember 2023 dengan motor Scoopy hitam dengan list kuning, dengan No. Pol. KU 6529 AJ.
Kapolresta Bulungan menyampaikan bahwa pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan intensif terkait kasus ini. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan kendaraan bermotor mereka guna mencegah tindak pidana pencurian. (ang/ted)