Malang (pilar.id) – Satlantas Polresta Malang Kota kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas melalui patroli Blue Light. Patroli ini bertujuan mencegah aksi balap liar yang kerap meresahkan warga, terutama pada waktu malam hingga dini hari.
Pada Minggu (29/9/2024) dini hari, Satlantas Polresta Malang Kota menerima laporan dari warga terkait adanya aksi balap liar di beberapa titik, seperti di Jalan Veteran dan Jalan Letjen S Parman.
Menanggapi laporan tersebut, tim patroli Blue Light bergerak cepat menyisir lokasi-lokasi tersebut dan berhasil mengamankan enam motor yang tidak sesuai spesifikasi teknik (spectek) yang terlibat dalam aksi tersebut.
AKP Luhur Santoso, Wakasatlantas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa kegiatan patroli Blue Light merupakan respons cepat terhadap aduan masyarakat sekaligus upaya menjaga keamanan selama masa Pilkada 2024.
“Aksi balap liar ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tapi juga berbahaya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar AKP Luhur, Senin (30/9/2024).
Selain balap liar, motor yang menggunakan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi juga ditindak tegas. “Kendaraan yang diamankan akan ditahan selama satu bulan, dan pemiliknya dikenakan tilang serta wajib mengikuti sidang. Motor hanya bisa diambil setelah knalpot standar pabrikan dipasang kembali,” tegas AKP Luhur.
Ia menambahkan bahwa patroli Blue Light akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada jam-jam rawan balap liar, antara pukul 01.00 hingga 03.00 WIB, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas dan memastikan ketertiban di Kota Malang. (tin/hdl)