Malang (pilar.id) – Tim Gabungan Polresta Malang Kota berkolaborasi dengan Kodim 0833 Kota Malang, Dishub serta Satpol PP Kota Malang melaksanakan Patroli Blue Light selama 3 hari, yaitu 6 hingga 9 April 2023.
Atas kerja kaloborasi tersebut, didapatkan sebanyak 164 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari R2 dan R4 yang berhasil diamankan di Mapolresta Malang Kota,yang merupakan jajaran Polda Jatim.
Hal tersebut seperti yang disampaikan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, jika dari 164 unit kendaraan yang diamankan tersebut meliputi 10 unit R4 dan 15 unit R2 yang terjaring melakukan balap liar, serta 139 unit R2 menggunakan knalpot brong.
Selain itu, ia mengatakan bila kegiatan Patroli Blue Light yang dilaksanakan saat dini hari ini, bertujuan untuk menciptakan dan memelihara kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
“Pada bulan suci Ramadan Polresta Malang Kota akan terus mengintensifkan Patroli Blue Light di wilayah Kota Malang khususnya di area-area rawan yang marak terjadinya aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong,” terangnya, Rabu (12/4/2023)
Tak hanya itu, adanya kegiatan ini juga berangkat dari keluhan warga masyarakat terkait adanya kendaraan yang mengganggu kenyamanan, sperti knalpot brong dan balap liar yang sudah menjadi atensi pihaknya untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Sebelum ini, Kombes Budi Hermanto juga mengatakan bila pihak Polresta Malang Kota, jauh sebelumnya sudah sering mensosialisasikan terkait larangan knalpot brong baik melalui sekolah, bengkel dan toko sparepart maupun variasi motor.
“Kami sudah sering memberi imbauan dan sosialisasi terkait larangan pemasangan knalpot dan kendaraan bermotor yang tidak sesuai standart, dan kali ini kami lakukan penindakan,”tegas Kombes Budi hermanto.
Adanya ratusan kendaraan yang ditahan tersebut, ia mengatakan bahwa kendaraan yang sudah diamankan boleh diambil, apabila dokumen serta sparepart dari kendaraan tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi dan standarisasi.
“Kami akan mengeluarkan setelah lebaran mulai dari tanggal 24 April 2023,” tegasnya.
Adapun syarat pengambilan kendaraan yang harus dipenuhi oleh pemilik yaitu harus membuat kendaraan tersebut sesuai dengan standar pabrik, membawa STNK dan BPKB. Serta tidak dipungut biaya apapun atau gratis.
“Selain itu, pelanggar diwajibkan untuk menuliskan surat pernyataan yang diketahui oleh orang tua atau guru bagi yang berstatus pelajar,” tegas Kapolresta Malang Kota itu.
Perlu diketahui, jika Balap liar dan penggunaan knalpot brong masuk dalam pelanggaran yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 297 serta pasal 285 ayat 1 dan 4. (jel/hdl)