Malang (pilar.id) – Polresta Malang Kota kembali mewujudkan komitmennya dalam menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh Narkoba di wilayah Kota Malang.
Kali ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu skala besar seberat 20 kilogram yang akan diedarkan oleh tersangka SKD, 47 tahun, dan JMD, 30 tahun.
Seperti disampaikan Kapolresta Malang kota Kombes Pol. Budi Hermanto di halaman depan Polresta, kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul tujuh malam.
“Tersangka SKD dan JMD merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seorang berinisial R yang saat ini sedang diburu,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (7/6/2022).
Menurut pengakuan tersangka, mereka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.
Namun aksi tersebut digagalkan oleh Satres Narkoba Polresta Malang Kota yang di pimpin oleh Kasatresnarko Kompol Danang Yudanto.
“Polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya tepatnya di depan hotel di wilayah Blimbing, Kota Malang,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.
Selain itu, Kombes Budi Hermanto juga mengatakan, dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil, 2 unit handphone dan uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah.
“Semua barang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kombes Budi Hermanto.
Selain berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan skala besar, Satres Narkoba Polresta Malang Kota di hari yang sama juga berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan.
“Di hari yang sama pula kami berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan ,Pasuruan,” tambah Kombes Budi.
Setelah dilakukan penangkapan, tersangka MR kemudian di minta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya yakni ke rumah kontrakannya di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu, 2 lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu alat pres plastik, dan satu unit handphone
“Jadi dari tersangka MR ini berhasil kita amankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 Kg. Pada penangkapan ini, artinya 21 kg sabu berhasil digagalkan dan 200 sampai 250 ribu jiwa telah terselamatkan,” terang Kapolresta Malang Kota yang akrab dipanggil Buher ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,seluruh tersangka akan terjerat pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Adapun ancaman hukumannya ialah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar, paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya. (jel/hdl)