Close Menu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Culture
  • Visual
  • Khas
  • Pilar Muda
  • Pilar Wanita
  • Indeks
Facebook Instagram YouTube
TRENDING
  • Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan
  • Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap
  • Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office
  • OJK Perkuat BPR dan BPRS Lewat Roadmap 2024-2027, Aset Tembus Rp236,69 Triliun pada Maret 2026
  • Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal, AKBP Ramadhan Nasution: Tanpa Biaya Sepeser Pun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter) TikTok RSS
pilar pemilu
Pilar.IDPilar.ID
  • Terkini
  • Ekonomi
  • Sport
  • Lifestyle
  • Visual
  • Pilar Muda
  • Khas
  • Lainnya
    • Pilar Budaya
    • Pilar Bola
    • Pilar Jakarta
    • Pilar Wanita
INDEKS
Pilar.IDPilar.ID
Home»Peristiwa»Hukum»Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Pengedar Sabu 21 Kilogram dalam Sehari

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Pengedar Sabu 21 Kilogram dalam Sehari

Hukum Jelita Sondang Samosir7 Juni 2022
Facebook Twitter LinkedIn Email WhatsApp
Kapolresta Malang kota Kombes Pol. Budi Hermanto saat menyampaikan kronologi penangkapan 2 kasus pengedar sabu sekaligus dalam sehari, di Mapolres Kota Malang, Selasa (7/6/2022)

Malang (pilar.id) – Polresta Malang Kota kembali mewujudkan komitmennya dalam menyelamatkan generasi bangsa dari pengaruh Narkoba di wilayah Kota Malang.

Kali ini Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkotika jenis sabu skala besar seberat 20 kilogram yang akan diedarkan oleh tersangka SKD, 47 tahun, dan JMD, 30 tahun.

Seperti disampaikan Kapolresta Malang kota Kombes Pol. Budi Hermanto di halaman depan Polresta, kedua tersangka tersebut diamankan di Jalan Letjen S. Parman pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 sekitar pukul tujuh malam.

“Tersangka SKD dan JMD merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seorang berinisial R yang saat ini sedang diburu,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Selasa (7/6/2022).

Menurut pengakuan tersangka, mereka telah dijanjikan oleh R akan mendapatkan imbalan apabila berhasil membawa sabu tersebut hingga sampai di Samarinda, Kalimantan Timur.

Namun aksi tersebut digagalkan oleh Satres Narkoba Polresta Malang Kota yang di pimpin oleh Kasatresnarko Kompol Danang Yudanto.

“Polisi berhasil menangkap tersangka yang sedang akan perjalanan menuju Surabaya tepatnya di depan hotel di wilayah Blimbing, Kota Malang,” jelas Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain itu, Kombes Budi Hermanto juga mengatakan, dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita 20 plastik klip besar berisi sabu, satu unit mobil, 2 unit handphone dan uang tunai senilai tujuh ratus ribu rupiah.

Baca Juga  Polresta Malang Kota Gelontorkan 22 Ton Beras Murah, Warga Antusias Sambut Program Pangan Terjangkau

“Semua barang tersebut sudah kami amankan sebagai barang bukti,” kata Kombes Budi Hermanto.

Selain berhasil menangkap dua kurir narkoba dengan skala besar, Satres Narkoba Polresta Malang Kota di hari yang sama juga berhasil menangkap tersangka pengedar Narkoba MR (44) warga Sumbersuko, Pasuruan.

“Di hari yang sama pula kami berhasil menangkap tersangka yang akan melakukan ranjau sabu di Bypass Pandaan ,Pasuruan,” tambah Kombes Budi.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka MR kemudian di minta untuk menunjukkan lokasi barang bukti lainnya yakni ke rumah kontrakannya di Gempol, Pasuruan untuk dilakukan penggeledahan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti 9 bungkus plastik klip berisi sabu, 2 bungkus plastik aluminium berisi sabu, 2 lembar plastik aluminium, satu toples plastik, satu timbangan elektrik berwarna hitam, satu alat pres plastik, dan satu unit handphone

“Jadi dari tersangka MR ini berhasil kita amankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 Kg. Pada penangkapan ini, artinya 21 kg sabu berhasil digagalkan dan 200 sampai 250 ribu jiwa telah terselamatkan,” terang Kapolresta Malang Kota yang akrab dipanggil Buher ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,seluruh tersangka akan terjerat pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Adapun ancaman hukumannya ialah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit satu miliar, paling banyak adalah 10 miliar ditambah sepertiganya. (jel/hdl)

Baca Juga  Polsek Malang Kota Kunjungi Rumah Duka Korban Stadion Kanjuruhan

line

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Arsip Pilar.id

line  

Kasus Narkoba di Malang Polresta Malang Kota

Berita Lainnya

Polresta Malang Kota amankan 14 motor dan belasan pemuda dalam razia balap liar di Kedungkandang.

Polisi Amankan 14 Motor dan Belasan Pemuda Terlibat Balap Liar di Malang

16 September 2025
Polresta Malang Kota kembali salurkan 22 ton beras murah SPHP ke 10 kelurahan bersama Bulog demi stabilitas harga dan daya beli masyarakat.

Polresta Malang Kota Gelontorkan 22 Ton Beras Murah, Warga Antusias Sambut Program Pangan Terjangkau

12 September 2025
Ilustrasi kasus pelecehan seksual

Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Dokter di Malang, Polisi Analisa Rekaman CCTV

24 April 2025
Patroli Blue Light Polresta Malang Kota

Polresta Malang Kota Berhasil Cegah Balap Liar, 6 Motor Diamankan dalam Patroli Blue Light

1 Oktober 2024
Salah satu Srikandi Polwan menyapa warga di HUT Polwan ke 76 (foto: Dok Humas Polri)

HUT Polwan, Ini yang Dilakukan Srikandi Polresta Malang Kota untuk Warga

4 September 2024
Pihak Polresta Malang Kota, saat menunjukkan beberapa knalpot brong yang berhasil di sita, di Polresta Malang Kota, Rabu (12/4/2023)

Patroli Blue Light, 164 Ranmor Berknalpot Brong Berhasil Diamankan

12 April 2023

Korban Penipuan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Capai 1.361 Orang dan Tersebar di 8 Negara

14 Maret 2023

Tipu 25 Ribu Orang, Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Raup Untung Rp9 Triliun

8 Maret 2023

Polresta Malang Kota Tangkap Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo terkait Robot Trading ATG

8 Maret 2023
Leave A Reply Cancel Reply

FOTO PILIHAN
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149,00 dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Presiden Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Kejaksaan Agung

Foto Pilihan 23 Oktober 2025
Lomba Open Water Swimming di Ternate jadi ajang memperkuat sinergi TNI, Pemda, dan masyarakat dalam semangat nasionalisme dan cinta laut.

Lomba Open Water Swimming di Ternate Perkuat Sinergi TNI dan Pemda Maluku Utara

Foto Pilihan 16 Oktober 2025
Aksi live painting BUNTA iNOUE

Pagelaran Sabang Merauke 2025 Sukses Hibur 28.000 Penonton di Jakarta

Foto Pilihan 26 Agustus 2025
TNI tampil gemilang di Bastille Day 2025 di Paris.

TNI Tampil di Parade Bastille Day 2025, Simbol Eratnya Kemitraan Indonesia–Prancis

Foto Pilihan 15 Juli 2025
Artotel Wanderlust dan Prambanan Jazz Festival

Jazz Night PJF 2025 di ARTOTEL TS Suites Surabaya Hadirkan Nuansa Musik Intim dan Penuh Warna

Foto Pilihan 15 Juni 2025
Berita Pilihan
Ilustrasi Bitcoin (foto: Karolina Grabowska, pexels)

Bitcoin Anjlok di Tengah Konflik AS-Iran, Pasar Kripto Global Kehilangan Triliunan Rupiah

29 Mei 2026
Naomi Osaka tampil mencuri perhatian di French Open 2026 lewat busana couture berkilau sebelum meraih kemenangan di Paris.

Naomi Osaka Curi Perhatian di French Open 2026 dengan Gaun Emas Berkilau dan Gaya Couture

28 Mei 2026
Crystal Palace menjuarai Liga Conference 2025/26 usai mengalahkan Rayo Vallecano 1-0 di final. Gelar Eropa pertama The Eagles tercipta di Leipzig.

Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Kalahkan Rayo Vallecano di Final

28 Mei 2026
Ruri Agung Wahyuono

ITS Kembangkan Strip Test Kit Pendeteksi Minyak Babi, Praktis untuk Muslim Traveler dan UMKM

27 Mei 2026
Sejumlah pesawat Garuda Indonesia sedang parkir di bandara udara (foto: Ekky Wicaksono, pexels)

Garuda Indonesia Catat OTP Haji 98,21 Persen, Tertinggi dalam Lima Tahun Terakhir

25 Mei 2026
Berita Lainnya
Dwi Wulan Ramadani

Alumni Ekonomi Islam UNAIR Berkiprah di Kebijakan Energi Nasional, Dwi Wulan Ramadani Dorong Transisi Energi Berkelanjutan

3 Juni 2026
Barang bukti kasus perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali

Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar, Berkas Perkara Tersangka Sudah Dinyatakan Lengkap

2 Juni 2026
Sylvester Stallone dalam Rambo: Last Blood (2019)

Rambo: Last Blood (2019): Misi Balas Dendam Terakhir John Rambo yang Menuai Kontroversi dan Sukses di Box Office

2 Juni 2026
© 2026 pilar.ID | beritajatim.com network
  • Beranda
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Arsip Berita
  • Indeks

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.