Malang (pilar.id) – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Malang telah menangkap sebanyak 115 Arek Malang yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Arema FC.
Dari 115 Arek Malang tersebut, tujuh diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Ketujuh Arek Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diancam dengan tuntutan hukuman penjara selama 9 dan 10 tahun.
Mereka diguga bersalah dalam kasus kericuhan dan perusakan kantor Arema FC saat demonstrasi Minggu, 29 Januari 2023 sedang berlangsung.
Sedangkan 108 Arek Malang lainnya, telah dibebaskan dan dikembalikan ke keluarganya setelah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Malang.
“Ini murni kasus pidana terhadap pengrusakan kantor Arema dan tidak ada kaitannya dengan insiden Kanjuruan,” terang Kapolresta Malang Kota, KBP Budi Hermanto dalam konferensi pers di Malang, Selasa (31/1/2023).
Polresta Malang Kota telah menerapkan dua persangkaan yang berbeda untuk ketujuh tersangka yang saat ini mereka tahan.
Lima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama sembilan tahun.
Kelimanya adalah, AR 24 tahun asal Dampit, MF 24 tahun asal Dampit, NM 21 tahun asal Dampit, MA 29 tahun asal Dampit, dan MF 37 tahun asal Dampit.
Sedangkan 2 orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.
Keduanya yakni, CA 22 tahun asal Pakis dan FH 34 tahun asal Pujon.
“Kami mengamankan para tersangka beserta barang buktinya seperti 1 Bendara Hitam ukuran 65 X 45 Cm, dengan tongkat besi warna biru, 1 buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, beserta tongkat kayu, 13 bom smoke, seperti yang rekan-rekan dapat lihat (barang bukti di atas meja konferensi pers)” terang KBP Budi Hermanto.
Dalam demonstrasi yang berlangsung pada Minggu (29/1/2023) tersebut, Arek Malang datang untuk menuntut pertanggung jawaban dari Arema FC terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang proses hukumnya tak kunjung mendapat kejelasan.
Apalagi, akibat tragedi tersebut, ada 130 nyawa yang menghilang namun, Arema FC dinilai sama sekali tidak melakukan langkah yang diperlukan untuk mendukung pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan. (fat)