Jakarta (pilar.id) – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri terus mengusut kasus-kasus perdagangan orang yang terjadi di Indonesia. Dalam operasi terbaru, satgas di bawah komando Kapolri berhasil menangkap ratusan pelaku perdagangan orang.
Penangkapan ratusan tersangka ini dilakukan berdasarkan 314 laporan polisi yang masuk terkait TPPO dan kejahatan terkait perlindungan pekerja migran. Operasi tersebut berlangsung selama 11 hari, mulai dari tanggal 5 hingga 15 Juni 2023.
“Satgas TPPO Polri telah menangkap sebanyak 414 tersangka berdasarkan ratusan laporan polisi tersebut,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya pada Jumat (16/6/2023).
Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa dari ratusan laporan yang masuk, 237 laporan terkait dengan perdagangan orang atau TPPO, sementara 77 laporan lainnya terkait tindakan kejahatan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).
Lebih lanjut, Brigjen Ramadhan menyebutkan bahwa dari ratusan laporan tersebut, terdapat 1.314 orang yang menjadi korban. Korban terdiri dari 507 perempuan dewasa, 76 perempuan anak-anak, 707 laki-laki dewasa, dan 24 laki-laki anak-anak.
“Berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini terdapat 64 kasus dalam tahap penyelidikan dan 250 kasus dalam tahap penyidikan,” tambahnya.
Satgas TPPO juga telah memetakan tempat-tempat yang sering terjadi perdagangan orang. Hasilnya menunjukkan bahwa kasus TPPO paling banyak terjadi di perumahan atau pemukiman sebanyak 129 kasus, diikuti oleh hotel dengan 33 kasus, dan pelabuhan dengan 16 kasus.
“Sedangkan untuk kejahatan terkait perlindungan migran, kasus terbanyak terjadi di perumahan atau pemukiman sebanyak 41 kasus, di jalan umum sebanyak 10 kasus, dan di perkantoran sebanyak 9 kasus,” jelasnya.
Tiga modus TPPO yang paling umum dilakukan oleh pelaku adalah dengan membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa sebanyak 27 kasus, dan merayu sebanyak 23 kasus. Sedangkan modus kejahatan terkait perlindungan migran yang paling umum adalah dengan membujuk sebanyak 36 kasus, mengangkut atau membawa sebanyak 12 kasus, dan melakukan penipuan sebanyak 9 kasus.
Motif ekonomi masih menjadi alasan yang paling dominan bagi para pelaku TPPO, dengan tercatat sebanyak 123 kasus. Motif lainnya meliputi tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebanyak 69 kasus, dan motif permasalahan sosial sebanyak 21 kasus.
“Dalam kejahatan terkait perlindungan migran, motif terbanyak adalah karena tindakan yang dilakukan dengan sengaja sebanyak 32 kasus, motif ekonomi sebanyak 30 kasus, dan motif permasalahan sosial sebanyak 6 kasus,” ungkap Brigjen Ramadhan.
Operasi Satgas TPPO Polri ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas perdagangan orang dan melindungi para korban. Diharapkan penangkapan ratusan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dalam kegiatan perdagangan orang di Indonesia. (usm/hdl)