Jakarta (pilar.id) – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto akan meluncurkan kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tahun 2025. Kebijakan ini mencakup 1 juta pelaku UMKM dengan total nilai utang mencapai Rp 14 triliun.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan pengumuman ini di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (3/1/2025).
Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk membantu UMKM yang kesulitan melunasi utang agar dapat memulai kembali usaha mereka dengan lebih leluasa.
Tahap Awal untuk 67 Ribu UMKM
“Target kita adalah sekitar 1 juta pelaku UMKM mendapatkan penghapusan utang. Pada tahap awal, sebanyak 67 ribu UMKM akan mendapat manfaat dengan total nilai utang yang dihapus sekitar Rp 2,4 triliun,” ujar Maman.
Peluncuran tahap awal kebijakan ini dijadwalkan pada minggu kedua Januari 2025. Sebanyak 3 ribu UMKM akan diundang dalam acara tersebut untuk menerima penghapusan utang secara simbolis.
Dukungan bagi UMKM untuk Akses Pembiayaan Baru
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, yang ditandatangani pada 5 November 2024. Maman menjelaskan, pelaku UMKM yang utangnya dihapus akan kembali mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan.
“Banyak dari mereka yang masuk daftar hitam karena tidak mampu melunasi utang. Namun, setelah diputihkan, mereka bisa mendapatkan fasilitas pinjaman lagi untuk mengembangkan usaha,” tambahnya.
Maman juga menegaskan bahwa langkah ini tidak akan membebani bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Utang yang dihapus telah dianggap macet dan tidak memberikan keuntungan bagi bank.
“Beberapa debitur mungkin sudah meninggal atau tidak terlacak, tetapi ada juga yang masih terdata dan ingin kembali mendapatkan akses pembiayaan. Maka, penghapusan ini menjadi solusi untuk mereka,” jelasnya.
Dampak Positif untuk UMKM
Dengan penghapusan utang ini, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat bangkit kembali dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia.
Kebijakan ini juga mencerminkan dukungan penuh pemerintah terhadap pertumbuhan sektor UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. (hen/hdl)