Jakarta (pilar.id) – Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari libur nasional.
Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, yang dipublikasikan dalam laman resmi jdih.setpres.go.id di Jakarta pada Selasa.
Keputusan Presiden tersebut diambil dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilih mereka dalam Pemilu 2024.
Kedua, sesuai dengan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu, yang menegaskan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur nasional atau hari yang diliburkan secara nasional.
Ketiga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, KPU telah menetapkan Rabu, 14 Februari 2024, sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara.
Keempat, dengan mempertimbangkan poin-poin tersebut, diperlukan penetapan keputusan Presiden tentang Hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan Presiden ini ditetapkan pada hari ini, Selasa (6/2/2024), dan berlaku sejak tanggal penetapan. (hdl)