Jakarta (pilar.id) – Serbuk kopi sachet dari Turki dengan merk dagang Starbucks ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal itu dikarenakan serbuk kopi sachet Starbucks tersebut belum memiliki izin edar dari BPOM.
“Produk Starbucks sachet yang disita berasal dari Turki, kami temukan di toko di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” kata Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, Senin (26/12/2022).
Ada enam varian kopi bubuk Starbucks yang ditarik oleh BPOM, yakni Cafe Latte, Toffee Nut Latte, White Mocha, dan Capuccino.
Penny menambahkan, setiap produk pangan harus memiliki izin edar dari BPOM agar dapat menelusui jika ada produk yang berbahaya.
Masyarakat luas juga diminta menjadi pembeli yang cerdas dengan tidak membeli produk yang tidak memiliki izin edar.
“Orang Indonesia suka beli produk impor, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM. Salah satunya produk harus memiliki izin edar, tidak kedaluwarsa, dan tidak rusak,” tandasnya.
“Kalau ada izin edar BPOM, kami bisa pastikan pengawasan berjalan dengan baik, dari awal kedatangan hingga tiba di Indonesia dan dipasarkan. Jika produk tersebut bermasalah, maka BPOM bisa menelusuri dan menarik kembali produk tersebut,” sambungnya.
Penny pun mengatakan pihaknya akan menghubungi Starbucks Indonesia selaku importir dan distributor sebagai bentuk pertanggungjawaban. (ade)