Jakarta (pilar.id) – Relawan Anies menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyambut rencana pendaftaran pasangan bakal calon presiden (capres)-cawapres dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan dilaksanakan pada Kamis, 19 Oktober 2023 mendatang.
Tatak Ujiyati, inisiator Forum Komunikasi (Forkom) Relawan Anies, menjelaskan bahwa Forkom Relawan Anies telah berkoordinasi dengan ratusan simpul relawan. Mereka dengan antusias siap mengantar pasangan Anies – Cak Imin ke KPU. Bahkan, para relawan di luar Jakarta juga akan turut serta secara simbolis dengan mengunjungi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) di wilayah masing-masing untuk menunjukkan dukungan mereka.
Antusiasme yang ditunjukkan oleh para relawan ini adalah bentuk nyata dari dukungan mereka kepada pasangan Anies – Cak Imin (AMIN) dalam persaingan Pilpres 2024.
Tatak menekankan bahwa undangan untuk bergabung dalam gerakan ini tidak hanya terbuka bagi relawan Anies, tetapi juga bagi warga negara yang mendukung perubahan demi masa depan yang lebih baik bagi Indonesia dan pemilihan umum yang jujur dan adil.
Dia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa proses Pilpres berjalan dengan aman, jujur, dan adil. Tidak ada lagi pembicaraan tentang kemungkinan tiga periode atau penundaan pemilu yang melanggar konstitusi.
Tatak optimistis bahwa ratusan ribu orang akan bergabung dalam gerakan ini untuk mendukung pendaftaran pasangan Anies – Gus Imin di berbagai wilayah di Indonesia.
Pasangan AMIN, yang didukung oleh gabungan tiga partai politik, yaitu NasDem, PKS, dan PKB, melalui Koalisi Perubahan, telah memenuhi semua persyaratan untuk mengajukan pencalonan sebagai capres – cawapres.
Sebagai informasi tambahan, dalam Pemilu 2019, Partai NasDem meraih 12,66 juta suara (9,05 persen) dan 59 kursi di DPR. PKB memperoleh 13,57 juta suara (9,69 persen) dan 58 kursi di DPR, sementara PKS meraih 11,49 juta suara (8,21 persen) dan 50 kursi di DPR.
Total perolehan suara ketiga partai politik dalam Koalisi Perubahan pada Pemilu 2019 mencapai lebih dari 37,72 juta suara, melebihi persyaratan 25 persen dari total suara sah secara nasional. Selain itu, koalisi tiga partai ini juga memiliki total 167 kursi di DPR, jauh melebihi batas minimal 20 persen atau 115 kursi yang diperlukan sebagai syarat presidential threshold. (hdl)










