Jakarta (pilar.id) – Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menegaskan, KY akan memeriksa Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung.
“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan Komisi Yudisial,” kata Mukti dalam konferensi pers yang disaksikan dari YouTube Komisi Yudisial, Jumat (23/9/2022).
Mukti memastikan, kasus korupsi yang melibatkan hakim agung menjadi perhatian bagi KY karena terdapat dugaan pencederaan terhadap keluhuran dan martabat hakim.
Selama kasus ini pula, kata dia, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung serta KPK. Ia menyatakan, KY mendukung penuh penegakan hukum oleh KPK.
“Komisi Yudisial mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini,” kata dia.
KPK menetapkan 10 orang tersangka, termasuk hakim agung, Sudrajad Dimyati. Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai mendapatkan keterangan saksi dan barang bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli.
Adapun, 10 orang tersangka yang dimaksud yaitu Hakim Agung Mahkamah Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria,
Lalu PNS di Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie, PNS di Mahkamah Agung Redi, PNS di Mahkamah Agung Albasri, pengacara Yosep Parera, pengacara Eko Suparno, pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dari 10 tersangka, KPK telah menahan enam orang selama 20 hari ke depan. Firli Bahuri mengungkapkan, para tersangka ditahan karena untuk keperluan penyidikan.
“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” kata dia.
Firli menyebut, Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS pada Kepaniteraan MA, ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.
Kemudian, Muhajir Habibie selaku PNS pada Kepaniteraan MA, lalu Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara, ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat. Lalu, seorang PNS di MA Albasri ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID belum ditahan. KPK meminta para tersangka yang belum ditahan bersikap kooperatif.
“Hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan di kirimkan Tim Penyidik,” ujar Firli. (her/din)

