Jakarta (pilar.id) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons serius pengaduan masyarakat terkait beberapa Surat Perintah Kerja (SPK) yang diduga bermasalah di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (Direktorat IKHF) untuk Tahun Anggaran 2023.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan internal, Kemenperin menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh seorang pegawai dengan inisial LHS. Pegawai tersebut diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat IKHF.
“Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Yang perlu ditegaskan adalah kasus ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara,” jelas Febri.
Febri menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan oleh oknum pegawai tersebut tanpa sepengetahuan atau perintah dari atasan atau pimpinannya, dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan.
Dari laporan yang masuk, terungkap bahwa terdapat SPK fiktif yang diterbitkan oleh LHS untuk kegiatan Fasilitasi Pendampingan IKHF, salah satunya bernilai Rp23 miliar. Namun, nilai tersebut tidak sesuai dengan anggaran dan jenis kegiatan yang tercantum dalam DIPA Direktorat IKHF Tahun 2023.
Kemenperin saat ini sedang melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat terkait kasus ini dengan hukuman maksimal pemecatan. Pegawai yang bersangkutan juga telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.
Febri menegaskan bahwa Kemenperin tidak mentolerir perbuatan pelanggaran semacam ini dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. “Kemenperin membongkar kasus ini sebagai bentuk komitmen Menteri Perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab,” ujar Febri.
Kemenperin juga mengimbau masyarakat, termasuk para penyedia jasa, untuk memperhatikan dengan seksama kegiatan pengadaan barang dan jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). (ret/hdl)