Jakarta (pilar.id) – Pihak Otoritas China mulai melonggarkan persyaratan bagi pengguna jasa penerbangan internasional dari berbagai negara. Kelonggaran itu dalam bentuk meniadakan kewajiban tes PCR, tes antibodi IgM, dan pemantauan kondisi kesehatan sebelum keberangkatan.
Kebijakan baru ini diumumkan Kedutaan besar China di berbagai negara berlaku sejak Rabu (18/5/2022). Di Amerika Serikat, Kedubes China bahkan sudah menghapus persyaratan tes PCR pada tujuh hari dan 24 jam sebelum keberangkatan.
Begitu juga dengan syarat tes antigen 12 jam sebelum keberangkatan, karantina mandiri selama tujuh hari sebelum keberangkatan, dan tes antibodi IgM bagi orang yang belum mendapatkan vaksin Covid-19.
Syarat-syarat yang diterapkan adalah tes PCR 24 jam dan 48 jam sebelum keberangkatan, tes antigen 12 jam sebelum keberangkatan, tidak perlu karantina mandiri selama tujuh hari sebelum keberangkatan, dan tidak perlu tes antibodi IgM.
Kebijakan serupa juga diberlakukan Kedubes China di Spanyol, Polandia, Uni Emirat Arab, Bangladesh, Korea Selatan, Irlandia, dan Denmark. Diperkirakan kebijakan itu tidak lama lagi juga akan diberlakukan kepada pengguna penerbangan internasional dari negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Perubahan kebijakan tersebut ditetapkan atas pertimbangan karakteristik varian Omicron terbaru yang dianggap wajar dan kecil kemungkinan menimbulkan risiko. (ret/hdl/ant)