Jakarta (pilar.id) – Rancangan Undang-undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) baru akhirnya disahkan menjadi UU. Hal ini disepakati dalam rapat Paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Dalam rapat, Puan meminta persetujuan anggota dewan yang hadir setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN.
“Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan kepada anggota dewan yang menghadiri Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).
Setelah Puan bertanya, seluruh anggota menyetujuinya. Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
Berdasarkan laporan dari Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mayoritas fraksi menyetujui RUU IKN untuk disahkan menjadi undang-undang. Hanya satu fraksi yang menolak, yakni fraksi PKS.
Adapun, Doli mengungkap latar belakang pembahasan RUU IKN yang hanya sebulan hingga disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna.
Kata dia, pembahasan RUU tentang IKN ini didasari pada keputusan rapat pimpinan DPR tertanggal 3 Desember 2021 yang membahas Surat Presiden Nomor 44/pres/09/2021 mengenai RUU tentang IKN. Surat ini tertanggal 29 September 2021.
Selanjutnya, kata dia, pimpinan DPR menyetujui diagendakannya pembahasan RUU IKN dalam rapat badan musyawarah untuk menegaskan Pansus. Pada Rapat Paripurna 7 Desember 2021 ditetapkan pimpinan dan keanggotaan Pansus RUU IKN yang berjumlah 30 orang serta dimulainya pembahasan RUU.
“Secara resmi pansus mulai membahas RUU IKN pada masa persidangan II tahun sidang 2021/2022 tepatnya tanggal 7 Desember 2021,” ucap Doli. (her/fat)