Bekasi (pilar.id) – Dua pemuda berinisial NRA (22) dan KRA (24) diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota terkait kasus narkoba.
Keduanya diamankan saat bertransaksi narkoba di Jalan Tangkuban Perahu, Bekasi Selatan, Minggu (18/12/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan penangkapan berawal saat tim patroli melihat kedua pelaku sedang nongkrong di bawah pohon sambil berkomunikasi melalui ponsel.
“Patroli menyisir ke Jalan Tangkuban Perahu, di belakang Stadion Patriot Chandrabaga melihat dua orang lagi duduk-duduk di bawah pohon di tempat gelap sambil serius bertelepon,” ungkap Kompol Erna dalam keterangannya yang dikutip Selasa (20/12/2022) dikutip dari PMJ News.
Polisi kemudian melakukan interogasi dan menggeledah tas pelaku.
Tim patroli kemudian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam bungkus permen berbagai merk.
“Pas dicek di tasnya isinya bungkus permen semua. Jadi pas dicek ternyata bukan permen isinya, isinya seperti serbuk yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Tim patroli kemudian mendatangi kontrakan pelaku di Rawa Semut, Bekasi Timur dan menemukan lagi satu bungkus permen isi sabu.
Selain itu, diamankan pula sabu dalam bentuk tiga kemasan klip plastik seberat 16,18 gram, 0,78 gram, 0.42 gram serta ada alat hisap sabu, 6 Korek Api, 4 Handphone dan timbanganya.
“Atas penemuan tersebut, kedua pria tersebut langsung diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tukasnya. (ade)