Surabaya (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, bekerjasama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), kembali melakukan tindakan penyegelan terhadap 6 unit di Rusunawa pada Senin (26/2/2024).
Tindakan ini dilakukan karena penghuni unit-unit tersebut tidak mendiami rusun selama satu tahun, sehingga tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.
Penyegelan dilakukan di dua lokasi, yaitu Rusun Gunung Anyar sebanyak 5 unit, dan Rusun Keputih sebanyak 1 unit. Sub Koordinator Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Surabaya, Bagus Tirta, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyegelan, pihaknya membuka terlebih dahulu unit-unit tersebut untuk memastikan tidak ada barang yang tertinggal. Namun, ditemukan hanya beberapa barang seperti selimut dan beberapa baju.
Penyegelan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemakaian Rumah Susun yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.
Sebelum dilakukan penyegelan, pemerintah kota melalui Dinas DPRKPP Kota Surabaya dan Satpol PP Kota Surabaya sudah mengirimkan surat peringatan kepada pemilik unit yang tidak mendiami rusun selama satu tahun. Namun, tidak ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan.
Kepala UPTD Rusun DPRKPP Kota Surabaya, Adinda Setyoningrum, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah mencoba menghubungi pemilik unit dan memberikan surat peringatan kepada penyewa rusun. Jika tidak ada jawaban, maka tindakan penyegelan dilakukan sebagai sanksi.
Adinda menegaskan bahwa pihaknya secara masif melakukan monitoring terhadap penghuni rusun untuk memastikan ketaatan terhadap aturan. Penyegelan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan peraturan yang sudah ditetapkan.
“Saya harap para penghuni rusun tetap mematuhi peraturan sesuai Perda dan Perwali, salah satunya dengan menghuni unit rusunnya tiap hari dan mematuhi peraturan rusun lainnya. Bagi yang melanggar, akan kami tertibkan dan selanjutnya akan diisi oleh penghuni lainnya sesuai dengan antrian,” ungkapnya. (rio/hdl)










