Surabaya (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pengawasan ketat terhadap Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan selama Bulan Suci Ramadan.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa RHU yang beroperasi telah mematuhi aturan yang ditetapkan, terutama terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024 tentang Pelaksanaan Ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Salah satu tindakan yang dilakukan adalah razia terhadap tempat billiard yang masih beroperasi. Razia ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan yang diterima dari kecamatan setempat terkait RHU yang masih buka.
Sub Koordinator Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan setelah mendapatkan aduan dari kecamatan Wonocolo terkait tempat billiard yang masih beroperasi.
Setelah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, diketahui bahwa tempat billiard tersebut tidak memiliki izin untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
“Tempat billiard ini tidak termasuk dalam daftar tempat yang diizinkan beroperasi, sehingga kami memberikan sanksi dengan tindak pidana ringan (tipiring) untuk diberhentikan beroperasi sementara selama bulan suci Ramadan, dan bisa beroperasi kembali setelah hari Raya Idul Fitri,” jelasnya.
Agnis menambahkan bahwa terdapat sembilan tempat billiard lainnya yang mendapatkan izin tetap untuk beroperasi, namun hanya untuk keperluan kegiatan latihan olahraga biliar. Tempat-tempat tersebut harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk larangan menjual minuman beralkohol.
Satpol PP Surabaya menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemui RHU yang masih beroperasi selama bulan Ramadan, seperti panti pijat, klub malam, tempat billiard, atau tempat hiburan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
“Masyarakat diharapkan dapat menginfokan kepada kami jika menemui RHU yang masih buka, nanti akan segera kami tindak lanjuti. Pelaku usaha RHU juga diharapkan dapat menaati surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota untuk meminimalisir adanya pelanggaran,” pungkasnya. (rio/ted)