Surabaya (pilar.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya terus melakukan pengawasan terhadap tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang menjual minuman beralkohol (mihol) selama bulan Ramadan. Dalam operasi terbaru, Satpol PP berhasil menemukan dua RHU yang masih nekat menjual minuman beralkohol.
“Kemarin malam (Rabu, 27/3/2024), kami melakukan pengawasan di empat lokasi RHU. Dua di antaranya melanggar aturan dengan masih menjual minuman beralkohol di bulan suci Ramadan ini,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudhistira, pada Kamis (28/7/2024).
Dari hasil pengawasan tersebut, Satpol PP berhasil menyita sebanyak 24 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. “Kami berhasil menyita total 24 botol dari dua RHU, masing-masing 12 botol. Kedua RHU tersebut berlokasi di wilayah Surabaya Barat,” tambahnya.
Tidak hanya menyita barang bukti, Satpol PP juga melakukan tindakan penegakan aturan dengan memasang stiker pelanggaran di tempat-tempat yang melanggar.
“Barang bukti yang kami amankan akan menjadi dasar untuk memberikan sanksi, yaitu sidang tindak pidana ringan (tipiring),” jelas Yudhistira.
Menurut Yudhistira, pengawasan terhadap RHU dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terkait operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.
“Pemilik usaha diingatkan bahwa mereka dilarang menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadan sesuai Surat Edaran (SE) Walikota. Jika ada pelanggaran, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Satpol PP mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi SE Walikota yang berlaku. “Kami akan memberikan sanksi kepada yang melanggar aturan. Upaya ini kami lakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku, serta menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga Kota Surabaya,” tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Surabaya telah menemukan lima RHU yang buka selama bulan Ramadan, termasuk tiga kelab malam, satu restoran, dan satu tempat biliar. Pelanggaran ini bertentangan dengan Surat Edaran (SE) Walikota tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri di Kota Surabaya. (rio/ted)