Jakarta (pilar.id) – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur kembali menggelar sidang isbat nikah yang sempat tertunda selama dua tahun akibat Pandemi Covid-19.
Ada sebanyak 68 pasangan suami istri warga negara Indonesia (WNI) yang mengikuti kegiatan isbat nikah pada Kamis (27/10/2022) tersebut. Mereka sebelumnya telah melakukan pendaftaran pada tahun 2019 lalu. Namun, akibat pandemi, proses isbat nikah baru bisa dilakukan pada tahun 2022.
Menurut Konselor KBRI Kuala Lumpur, Bambang Wishnu Krisnamurthi sidang isbat nikah tersebut harusnya dilakukan pada tahun 2020 lalu. Namun harus ditunda dan baru terlaksana pada 26 dan 27 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Wisnu juga menjelaskan bahwa awalnya ada 70 pasutri pendaftar isbat nikah. Namun, satu pasutri sudah kembali ke Indonesia, dan satu pasutri lainnya sempat tertangkap oleh Imigrasi Malaysia dan kini berada di KBRI.
Kegiatan tersebut digelar oleh KBRI bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan Kementerian Agama RI.
Sebanyak 35 pasutri telah mengikuti sidang pada hari pertama dan sisanya pada hari kedua.
Sidang isbat nikah tersebut dilaksanakan, kata Wisnu, karena WNI yang bekerja di Malaysia banyak yang menikah secara agama dan belum sempat pulang ke Indonesia untuk mengurus status perkawinan secara legal sesuai undang-undang.
KBRI Kuala Lumpur sebagai perwakilan negara di Malaysia tidak bisa membiarkan kondisi tersebut terus terjadi, kata dia, karena jika pasutri belum memiliki dokumen pernikahan resmi maka anak-anak mereka sulit memperoleh akta kelahiran.
Dengan menikah resmi, ada hak-hak yang dapat mereka peroleh dan mereka lebih terlindungi jika terjadi sengketa, kata dia, terutama perlindungan pada perempuan jika terjadi sesuatu dalam pernikahan.
Salah satu pasutri WNI yang mengikuti sidang isbat nikah di KBRI Kuala Lumpur adalah Efrika Rita, 29 tahun dan Muhammad Iqbal, 32 tahun. Mereka mengaku lega dengan status pernikahan mereka yang sekarang menjadi sah secara hukum.
Efrika dan Iqbal yang menikah secara agama pada 2018 kini telah dikaruniai seorang putra berusia dua tahun. Mereka ingin anaknya memiliki akta kelahiran dan dokumen yang sah sehingga dapat mengajaknya pulang ke Indonesia.
Pasutri lainnya, Gunawan, 42 tahun dan Tanti, 41 tahun yang sama-sama berasal dari Jawa Timur, telah menikah secara agama selama 10 tahun.
Gunawan mengaku mengetahui program tersebut dari media sosial KBRI dan sudah mendaftar sejak 2019, tetapi karena pandemi, sidang isbatnya tertunda.
Ada juga pasangan Sahidah, 34 tahun dan Buhar, 40 tahun yang berasal dari Madura. Mereka sudah menikah secara agama selama delapan tahun dan sekarang mereka memiliki buku nikah setelah mengikuti sidang isbat. (fat)