Surabaya (pilar.id) – Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur mengadakan obrolan dalam Rachtpod di Perpustakaan Biro Hukum. Kali ini, pembahasan utama adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti, hadir sebagai tamu podcast bersama Anggota Komisi A DPRD Jatim, Rohani Siswanto, dan Adam Rusydi.
Lilik menjelaskan bahwa Perda Nomor 10 Tahun 2022 dibuat untuk mengatasi masalah serius penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tengah masyarakat, khususnya generasi muda. “Pemprov Jatim merespons dengan membuat Perda ini sebagai bagian dari upaya pencegahan narkoba,” ujarnya.
Dalam penjelasannya, Lilik menyoroti masalah peredaran narkoba di Jawa Timur yang menempatkan provinsi ini di peringkat kedua nasional. Dia menekankan perlunya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani masalah ini.
Adam Rusydi dari Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur menekankan peran orang tua dalam mencegah anak-anak dari pengaruh narkoba. “Orang tua harus aktif mengawasi anak-anak mereka dan memperhatikan perubahan perilaku. Faktor usia remaja, kurangnya pengawasan, dan pengaruh lingkungan merupakan hal yang perlu diwaspadai bersama,” ujarnya.
Adam juga menyoroti rentannya anak-anak sekolah terpengaruh oleh narkoba, yang menjadi keprihatinan pemerintah. “Perda ini sangat penting dalam membantu mengatasi masalah ini,” tambahnya.
Dalam podcast ini, hadir pula Lilik Pudjiastuti sebagai Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Timur, dan Rohani Siswanto sebagai anggota Komisi A DPRD Jatim. Ini menjadi langkah proaktif dalam menyampaikan informasi penting kepada masyarakat terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Jawa Timur. (mad/hdl)










