Semarang (pilar.id) – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau akrab disapa Mbak Ita, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah taman di Kawasan Kampung Kali, Jalan Mayjen DI Panjaitan.
Dalam sidak tersebut, Mbak Ita menemukan ketidakjelasan dalam tanggung jawab perawatan taman perkotaan.
Mbak Ita mencatat bahwa ketidakjelasan tersebut menjadi penyebab banyak taman di Kota Semarang kurang terawat, merusak pandangan dengan rumput liar yang tumbuh subur, pedestrian yang rusak, dan kurangnya kebersihan.
Wali Kota mengidentifikasi kerancuan dalam tanggung jawab antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani taman perkotaan. Pembangunan taman perkotaan menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Sementara pedestrian berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Kebersihan pedestrian menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, sedangkan perawatan taman menjadi kewenangan Disperkim.
“Saya melihat, Kampung Kali ini salah satu jalur utama, di tengah kota, banyak orang lewat sini. Kemudian banyak tamu-tamu hotel dan pencari kuliner. Kalau kotor rasanya di mata sepet,” ujar Mbak Ita.
Mbak Ita menilai adanya kurangnya koordinasi dalam perawatan taman perkotaan dan fungsi di sekitarnya. Taman yang berada di sebelah jalan dan trotoar tidak dibersihkan, karena kebersihan taman bukan menjadi kewenangan DLH.
“Diperlukan penyeragaman kewenangan aset agar tidak ada saling lempar tugas, ijir-ijiran. DLH membersihkan jalan dan trotoar, tamannya kecil seharusnya bisa dibersihkan sekalian,” ujarnya.
Wali Kota meminta peningkatan koordinasi antar-OPD untuk merawat taman-taman agar terlihat lebih menarik. Koordinasi dan komunikasi yang lebih baik diharapkan dapat mengurangi permasalahan saling lempar tanggung jawab.
“Sekarang lucu, pedestrian ada yang kewenangan DPU, ada yang kewenangan Disperkim. Padahal, sesuai aturan pedestrian kewenangan DPU. Kalau seragam nggak mungkin saling lempar tanggung jawab,” tuturnya.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi tentang penanganan taman perkotaan dengan dinas terkait. Penajaman pembagian kewenangan aset juga akan dilakukan agar sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD. (riq/ted)










