Surabaya (pilar.id) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) bersama 38 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Timur menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan pajak daerah dan opsen pajak daerah. Penandatanganan ini berlangsung di Hotel Bumi Surabaya pada Senin (2/12/2024) siang, disaksikan oleh Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono.
Pj. Gubernur Adhy menyebutkan bahwa kerja sama ini bertujuan meningkatkan sinergi dalam pengelolaan penerimaan pajak dan optimalisasi pemanfaatannya. “Tujuannya adalah menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan sinergi optimalisasi PAD, untuk mendorong kemandirian fiskal di daerah,” ujar Adhy.
Kerja sama ini mencakup penerapan opsen pajak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Opsen tersebut meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang akan berlaku mulai 2025.
Adhy menegaskan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari penerimaan Opsen PKB untuk pembangunan jalan dan peningkatan sarana transportasi umum. Selain itu, dana opsen diharapkan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui alokasi prioritas pada sektor pendidikan dan kesehatan.
Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 sebesar Rp 29,9 triliun, Pemprov Jatim telah menetapkan anggaran pendidikan mencapai 32 persen, melebihi batas wajib 20 persen. Anggaran kesehatan juga dinaikkan menjadi 19,4 persen dari sebelumnya 10 persen.
Adhy juga mengungkapkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) yang menunjukkan kenaikan penjualan sepeda motor di Jatim sebesar 3,35 persen atau 18.352 unit. Sebaliknya, data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penurunan penjualan mobil sebesar 9,1 persen atau 6.488 unit selama Januari–September 2024.
Adhy memperingatkan bahwa kenaikan harga kendaraan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 dapat menekan daya beli masyarakat. Untuk itu, diperlukan strategi penyelarasan kebijakan fiskal agar ekonomi tetap tumbuh.
Kerja sama ini juga akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan pengelolaan pajak daerah yang optimal. “Monitoring dan evaluasi penting dilakukan secara berkala untuk memastikan sinergi ini berjalan efektif,” ujar Adhy.
Sementara itu, Pj. Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini mencakup kegiatan pembiayaan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengelolaan PKB dan BBNKB.
“Kerja sama ini adalah bentuk komitmen untuk mendukung pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2022, sehingga sinergi dalam pengelolaan pajak dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah,” pungkas Bobby. (rio/hdl)