Jakarta (pilar.id) – Terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Tim Khusus (Timsus) Polri baru akan memutuskan status hukum istri tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pada Jumat (19/8/2022) besok.
Kejelasan terkait status hukum Putri Candrawathi tersebut dilakukan menyusul banyaknya desakan publik, termasuk kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Apalagi, selama ini, Putri Candrawathi terkesan selalu menghindar bahkan saat hendak diperiksa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, status hukum Putri akan disampaikan langsung oleh penyidik Timsus dalam konferensi pers yang digelar pada besok atau Jumat (19/8/2022).
“Habis Jumat-an besok, akan disampaikan (status hukum Putri) oleh timsus,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).
Penyidik Timsus, lanjut Dedi, telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri Chandrawathi. Namun, dia tidak membeberkan lebih lanjut kapan dan bahasan materi pemeriksaan terhadap Putri. “Penyidik Timsus sudah menjadwalkan pemeriksaan PC,” jelasnya.
Pihak keluarga Brigadir J menilai, Putri ikut berpura-pura dan berpartisipasi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh suaminya, Ferdy Sambo. Menurut Kamaruddin, Putri tidak merasa bersalah dan tidak meminta maaf kepada keluarga soal tuduhan kekerasan seksual oleh Brigadir J.
“Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga,” ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Adapun dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Bertalian dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (her/fat)