Tangerang (pilar.id) – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut laporan terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, dengan proporsional.
Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax mengenai rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilihan umum dengan sistem coblos gambar partai.
“Kita akan melihat keterangan dari ahli, dan kita akan bertindak secara proporsional,” kata Agus kepada wartawan di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (2/6/2023) lalu.
Agus mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut. Polri akan mempertimbangkan apakah perbuatan Denny tersebut menyebabkan keonaran atau tidak.
“Sedang diteliti, arahan dari Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan. Kita akan mendalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” jelas Agus.
Disampaikan, pihak kepolisian yang jelas akan memeriksa Denny Indrayana terkait laporan yang ada. Namun diakui, mantan Kabaharkam Polri belum bisa memberikan detail kapan Denny Indrayana akan diperiksa.
Seperti diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax tentang rumor putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengubah sistem pemilihan menjadi coblos gambar partai.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023, yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan. (hdl)