Jakarta (pilar.id) – Marcello Tahitoe atau Ello adalah salah satu musisi yang telah lama malang-melintang di industri musik Indonesia. Terbaru, kabarnya Ello sedang bergabung dengan Band Dewa 19 dalam sebuah projek musik.
Terlepas dari hal tersebut, Ello kini juga kembali tersangkut kasus pidana. Namun, statusnya kali ini masih sebatas saksi terkait Tindak Pidana Penipuan berkedos investasi yang dilakukan oleh robot trading DNA Pro.
Tak hanya Ello, ada sederet artis yang kini masuk daftar penyidikan polisi sebagai saksi. Sebelumnya Ivan Gunawan juga telah diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (14/4/2022).
Ada juga nama-nama Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una yang masuk daftar saksi dan akan diperiksa oleh tim penyidik. Mereka akan diperiksa berturut-turut mulai hari Selasa (19/4/2022) sampai Kamis (21/4/2022).
Kemudian pada hari Jumat (22/4) penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap penyanyi jebolan Indonesia Idol Virzha.
Sedangkan hari ini, Senin (18/4/2022) Ello semestinya menjalani pemeriksaan bersama tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Namun, musisi yang pernah mendapatkan Anugerah Musik Indonesia tahun 2005 ini justru tidak hadir memenuhi penggilan tim penyidik. Kabarnya, Ello melalui tim kuasa hukumnya sudah mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan.
“(Ello) minta jadwal ulang paling minggu depan,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Menurut Whisnu, pihak kuasa hukum melayangkan surat permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan, namun dirinya tidak mengetahui apa alasan Ello tidak hadir.
“Saya belum tahu juga (alasannya),” kata Whisnu.
Pemeriksaan yang akan dilakukan pada Ello adalah terkait dana yang diterimanya dari DNA Pro. Saat ini, Bareskrim Polri sedang dalam proses mendalami dana tersebut. Apakah Ello menerimanya sebagai brand ambasador atau membawakan acara DNA Pro.
“Kalau keterkaitannya saksilah. Dia menerima sesuatu dari DPA Pro, apakah dia ambasador atau bawa acara kami dalami,” kata Whisnu.
Sementara itu, Manajer Ello, Petra saat dihubungi terpisah mengatakan Ello berhalangan hadir karena tengah mengisi acara televisi hari ini. Namun, pihaknya memastikan Ello akan hadir jika dipanggil oleh penyidik.
“Kalau itu (panggilan) kan kami sebagai warga negara Indonesia yang baik kami datang, sebisa mungkin datang ikut prosesnya aja,” kata Petra.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 12 orang tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DP.
Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).
Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap. Serta mengajukan red notice untuk 3 tersangka yang diduga melarikan diri ke luar negeri, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1) lalu. (fat)